(Ist)
Tersangka bernama Jonathan Wright tercatat sebagai mahasiswa Edinburgh University, Inggris. Dikutip detikINET dari BBC, Senin (18/10/2010), Wright kepergok mengunduh seribu gambar porno anak-anak dari internet.
Dalam proses pengadilan yang dihelat di Edinburgh Sheriff Court, Wright mengakui dirinya memang suka sesuatu yang 'berbahaya'. Hakim akhirnya memutuskan dia dihukum kerja sosial selama 200 jam.
Tak hanya itu, dia dikenai masa percobaan selama tiga tahun. Namanya pun akan
didaftarkan sebagai penjahat seks dalam kurun waktu yang sama. Dia tak dipenjara dengan pertimbangan belum pernah terlibat kejahatan dan hanya memakai materi itu untuk pribadi.
Sebenarnya, Jonathan awalnya hanya senang dengan pornografi dewasa. Namun lama kelamaan, dia juga tertarik dengan materi mesum anak-anak. Polisi menyita barang bukti berupa file foto dan video yang melibatkan bocah usia 10 sampai 13 tahun.
"Sepertinya, dia sekarang sudah mengerti bahwa pornografi anak adalah sebuah
kejahatan dan keterlibatannya membuat materi seperti ini terus bertambah," tukas pengacara tersangka, Colm Dempsey.
Negara-negara barat memang sangat serius memerangi pornografi anak. Menurut data PBB, keuntungan industri jahat ini mencapai USD 3 miliar - USD 20 miliar dolar setahunnya.
( fyk / rns )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar