Ilustrasi (Ist.)
Menurut Heru Sutadi, Anggota Komite Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), UU Telekomunikasi menegaskan bahwa keselamatan jiwa manusia, pemanfaatan telekomunikasi untuk bencana alam merupakan prioritas.
Tentu akan ada sanksi berat bagi mereka yang melanggar. Kalau melihat pasal 49 UU Telekomunikasi, yang melanggar ketentuan pasal 20 UU 36/1999 itu bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
"Rujukan pasal lainnya adalah mengganggu fisik dan elektromagnetik sebagaimana disebut dalam pasal 38. Dimana sanksinya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 600 juta," tukas Heru kepada detikINET, Senin (8/11/2010).
Jamming sendiri merupakan gangguan yang mengakibatkan kemacetan pada saat penerimaan maupun pengiriman data. Penyebabnya di dalam penerimaan sinyal data biasanya ada interfensi.
Aksi jamming yang sempat mengganggu akses komunikasi darurat para relawan di wilayah bencana Gunung Merapi yang menggunakan Handy Talkie (HT) ini bahkan disebut Menkominfo Tifatul Sembiring seperti sampah.
"Jammer itu seperti sampah, selalu muncul lagi setelah bersih," tukasnya.
Kementerian Kominfo telah memerintahkan Balai Monitoring (Balmon) setempat untuk terus memburu para pelaku. Beberapa orang pun sudah sudah dibekuk dan dilaporkan ke pihak berwajib. ( ash / fyk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar