KursusHP ServisHP Servis EMMC Ganti EMMC kursus teknisi handphone kursus reparasi handphone kursus servis handphone kursus bongkar pasang handphone kursus ganti LCD handphone kursus ganti baterai handphone kursus ganti kamera handphone kursus ganti flash handphone kursus ganti speaker handphone kursus ganti port charger handphone kursus ganti komponen handphone lainnya kursus teknisi handphone murah kursus teknisi handphone cepat kursus teknisi handphone bergaransi kursus teknisi hanpphone dekat

Rabu, 03 November 2010

Pemerintah Sering Kecolongan Repeater Ilegal


ilustrasi (inet)

Jakarta - Gangguan layanan telekomunikasi ternyata seringkali disebabkan oleh bentroknya frekuensi yang digunakan oleh para operator dan masyarakat yang menggunakan repeater atau penguat sinyal secara ilegal.

Kejadian ini mulai sering ditemui dan kian mengkhawatirkan karena mudahnya mendapati perangkat repeater murah yang tidak masuk lewat jalur resmi, dan tentu tidak terstandardisasi dengan sertifikasi perangkat resmi dari Kementerian Kominfo.

Meski begitu, pemerintah juga tak tinggal diam melihat kasus ini. Sejumlah razia pun digelar di sejumlah daerah dan lokasi yang dianggap paling mengkhawatirkan. Sembari 'membersihkan' area, pemerintah juga mempererat koordinasi antar instansi.

"Kami sudah bekerja sama dengan Bea Cukai di Departemen Perdagangan terkait sertifikasi perangkat-perangkat telekomunikasi," kata Rachmad Widayana, Kasubdit Analisa dan Evaluasi Frekuensi Kominfo.

"Tapi, tidak semuanya masuk dari pintu legal atau jalur impor," keluhnya dalam sosialisasi frekuensi radio bersama Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (3/11/2010).

Menurut Rahmad, Kominfo biasa melakukan penertiban secara rutin. Namun sayangnya itu baru sebatas karena adanya aduan dan laporan dari masyarakat atau operator seluler.

"Karena selain kendala teknis seperti sinyal timbul tenggelam atau mobile, kami juga terbentur masalah (kekurangan) SDM," sesalnya.

Meski demikian, Kominfo sendiri meminta masyarakat agar turut membantu dengan menyampaikan keluhan maupun kecurigaan agar kasus penyalahgunaan repeater ilegal bisa terus ditanggulangi.

Penyampaiannya dapat disampaikan melalui Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio melalui situs web Postel.go.id atau datang langsung ke loket pengaduan di Kantor Kementerian Kominfo.

"Beredarnya repeater dengan harga murah jelas mempersulit penertiban kami. Semakin luas informasi tentang repeater dengan harga murah di masyarakat, semakin sulit untuk menertibkannya," kata Rahmad.

"Oleh sebab itu, kami sosialisasikan tentang sanksi penggunaan spektrum ilegal supaya masyarakat tahu kalau yang diperjualbelikan itu ilegal," pungkas dia.

( rou / wsh )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages