ilustrasi (ist.)
Jakarta - Pertarungan hukum antara Nokia vs Apple makin panas. Nokia pun menambahkan 13 paten dalam gugatannya.
Nokia mengajukan klaim di beberapa pengadilan sekaligus dengan tudingan Apple melanggar paten mereka. Seperti dikutip detikINET dari Cellular News, Jumat (17/12/2010), ada 13 paten Nokia yang dianggap dilanggar Apple.
Gugatan diajukan Nokia di Inggris (High Court), Jerman (Dusseldorf dan Manheim District Court) serta Belanda (District Court of The Hague).
Nokia mengklaim Apple melangggar paten mereka lewat produk yang dijual di negara-negara tersebut. Pelanggaran konon dilakukan lewat beberapa produk, termasuk iPhone, iPad dan iPod Touch.
"Ini menambah 13 paten ke 24 paten yang sudah diajukan Nokia lewat Komisi Dagang Internasional AS dan pengadilan federal di Delaware dan Wisconsin," sebut Paul Melin, VP Intellectual Property Nokia.
Apa saja yang dicakup paten tersebut? Melin mengatakan beberapa di antaranya adalah gerakan menyapu di atas layar sentuh serta fitur yang memungkinkan akses pada layanan yang senantiasa berubah lewat app store di dalam perangkat.
Berikut penjabarannya berdasarkan lokasi gugatan:
- Di Inggris ada 4 paten terkait interface layar sentuh, app store dalam perangkat, signal noise suppression dan struktur modulator.
- Di Dusseldorf, 7 paten terkait interface layar sentuh, struktur antena, fungsi messaging dan chipset.
- Di Mannheim, 5 paten terkait app store, caller ID, pencahayaan layar dan integrasi beberapa radio.
- Di Belanda, 2 paten terkait signal noise suppression dan fungsi data card.
Menurut Melin beberapa paten itu sudah dimiliki Nokia 10 tahun sebelum iPhone diluncurkan. Kemudian, tak ada satupun paten yang sudah jadi bagian tak terlepaskan dari standar komunikasi nirkabel.
( wsh / wsh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar