Mentawai (reuters)
"Jika AirPutih merasa dipersulit dalam proses, Kominfo terbuka untuk perlancar proses. Prosedur perlu untuk keselamatan publik," tulis pihak Kominfo dalam akun resmi twitternya @kemkominfo, Jumat (21/1/2011).
Sejak awal, lembaga yang dipimpin Tifatul Sembiring tak berniat untuk menghambat misi kemanusiaan yayasan AirPutih. Apa yang disampaikan staf Kominfo dalam rapat BNPB adalah prosedur yang memang harus dipatuhi.
Ditambahkan juga, setiap perangkat komunikasi memang harus melalui proses sertifikasi karena berkaitan dengan keselamatan umum seperti penerbangan dan lain-lain. Meski begitu, setiap upaya yayasan AirPutih selalu didukung.
"Rasanya AirPutih telah punya akses komunikasi ke jajaran berwenang Kominfo. Kami selalu dukung setiap usaha kemanusiaan," sambungnya.
Staf Khusus Menkominfo, Mabruri menambahkan, memang benar ada rapat pertemuan di kantor BNPB. Dia juga mengaku ada pelarangan alat telekomunikasi yang tak bersertifikasi di daerah bencana.
"Tetapi tidak ada khusus melarang atau menyebutkan komunitas AirPutih," tegasnya.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Informasi Kominfo menambahkan, dirinya memastikan bahwa Kominfo tak mau bersikap saklek, terlebih jika hal itu menyangkut keadaan darurat di wilayah bencana. Kominfo pun siap bersikap fleksibel, yang penting saling koordinasi.
"Kehadiran Airputih pada peristiwa Aceh, gempa Jogja dan lainnya sangat membantu sekali bersama berbagai komponen dalam membantu penanganan bencana," tukasnya kepada detikINET, Jumat (21/1/2011).
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian AirPutih Imron Fauzi menerangkan, syarat perizinan dari Kominfo menghambat proses penyaluran bantuan komunikasi di Mentawai, Sumbar. Saat bertemu para pejabat dari Ditjen Postel Kominfo dalam diskusi di BNPB, bantuan tersebut dikatakan harus memiliki izin atau sertifikasi.
Yayasan AirPutih keberatan dengan aturan tersebut. Alasannya, sebagai lembaga non-profit, AirPutih tak mau disamakan aturannya dengan perusahaan komersil.
( mad / ash )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar