Jammer adalah sebuah alat yang berfungsi untuk mengacak, mengacaukan, mematikan, meniadakan sinyal seluler dalam area tertentu sehingga ponsel tidak bisa melakukan komunikasi baik suara maupun data.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere, para pelaku kejahatan terus mengikuti perkembangan teknologi guna dapat dioptimalkan agar dapat menunjang bisnis mereka.
Hal ini ternyata termasuk bagi para gembong narkotika yang seharusnya tak berdaya lantaran telah dijebloskan ke dalam bui. Sebab pada kenyataannya, masih ada saja tahanan yang mengelola bisnis mereka dari balik tembok tebal penjara.
Caranya, tinggal berkoordinasi dengan kaki tangannya di luar dengan memanfaatkan telepon seluler yang diselundupkan. Lalu bukankah ada juga penjara yang dilengkapi dengan jammer?
Sayangnya, hal ini juga percuma untuk sebagian kasus. Sebab, menurut Gories, para pelaku juga sudah menyadari hal ini dan dengan alat tertentu telah berhasil mengakalinya, sehingga bebas berkomunikasi dengan dunia luar.
"Mereka sudah menggunakan alat-alat canggih untuk mengakali jammer. Jadi mereka bisa mengelola bisnisnya dari balik penjara," tukas Gories di sela penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Kominfo dengan BNN di Jakarta, Senin (28/2/2011).
Peredaran gelap narkotika di Indonesia sendiri saat ini semakin mengkhawatirkan. Pada saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2010 beberapa bulan yang lalu menunjukkan bahwa pecandu narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 3,3 juta jiwa atau sekitar 1,99% dari jumlah penduduk. Dimana pecandu potensial berkisar pada usia 13 hingga 49 tahun.
"Apalagi belum terhitung dengan jaringan mafia peredaran perdagangan narkotika yang kini telah menempatkan Indonesia menjadi salah satu target utama wilayah operasional peredarannya," pungkas Gories.
( ash / fyk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar