Demikian hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dibacakan Wakil Ketua Komisi I Hayono Isman di Jakarta, Senin (21/2/2011).
"Kami meminta BRTI agar menyelesaikan masalah ketidaknyamanan layanan telekomunikasi, menyelidiki masalah kebocoran data, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, menambahkan bahwa BRTI harus bekerja sama dengan pihak operator dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pengusutan.
BRTI juga diminta membuat mekanisme yang efisien dan efektif untuk menampung aduan pelanggan terkait SMS spam.
"Komisi I memberi perintah kepada BRTI untuk menyelesaikan masalah ini dengan membuat call center bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan, dan meminta BI untuk meneruskan informasi ini ke bank-bank yang selama ini menggunakan (kebocoran data pelanggan) ini untuk menjual jasa perbankan," paparnya.
Menanggapi permintaan Komisi I, Ketua BRTI sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Sukri Batubara meminta waktu paling lambat satu bulan untuk menyelesaikan masalah kebocoran data pelanggan.
( rou / wsh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar