Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, masalah penyadapan di BlackBerry saat ini masih terus dalam tahap pembicaraan. "Hal ini penting dilakukan untuk menegakkan lawfull interception," tukasnya, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Kominfo pun sebelumnya mengaku telah menagih komitmen dari RIM yang telah menangguk untung di industri ponsel Indonesia agar mengikuti peraturan yang berlaku. Dan ketika ditagih, vendor asal Kanada itu sudah menyanggupinya.
"Yang pasti saya tegaskan, BlackBerry itu tidak bebas dari penyadapan. Jadi ke depan diharapkan dapat dilakukan penyadapan dari perangkat tersebut untuk mengungkap berbagai kejahatan," tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan keputusan ini maka tata cara penyadapan harus diatur dalam UU, tidak boleh lewat Peraturan Pemerintah.
Menkominfo pun tak terlalu mempermasalahkan putusan tersebut. Sebab, ia beranggapan, PP yang dimaksud pun belum ada. Jadi mudah saja jika nantinya berubah.
"Yang pasti sampai saat ini tata cara penyadapan itu belum ada undang-undangnya. KPK memang dikatakan berwenang melakukan penyadapan tapi tata caranya belum ada," kata Tifatul.
"Saya setuju jika soal penyadapan ini diatur, lewat Undang-undang lebih setuju lagi. Jadinya, ya pembahasan RPP di internal Kominfo berarti tidak akan berlanjut. Termasuk (RPP) yang ada di Kemenkumham akan ditarik, atau bisa juga kita tingkatkan statusnya menjadi UU," pungkasnya.
( ash / fyk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar