"RUU Konvergensi lagi waiting list di Kementerian Kumham (Hukum dan HAM).
Masih perlu harmonisasi. Ada dua pasal yang sedang kita bicarakan," kata Syukri Batubara, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, saat dikunjungi detikINET, Selasa (1/3/2011).
Menurutnya, RUU Konvergensi yang rencananya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini, harus terlebih dulu diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Semua peraturan perundangan sebelum dibawa ke DPR harus diharmonisasi dulu di Kumham. Nanti, RUU yang disampaikan ke DPR juga tidak harus diterima 100%. Perlu dialog dari 2-3 arah, tidak bisa satu arah," kata dia.
RUU Konvergensi mutlak diperlukan, mengingat layanan telekomunikasi mulai bersinggungan dengan industri penyiaran. UU baru ini sekaligus merevisi UU Telekomunikasi No.36/1999 yang dinilai sudah mulai ketinggalan jaman.
"Apalagi dalam waktu dekat ini, akan ada IPTV (siaran berbasis protokol internet). Memang kami akui, regulasi kadang suka terlambat. Baru membuat, sudah ada teknologi baru. Jadinya kejar-kejaran," aku Syukri.
( rou / ash )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar