KursusHP ServisHP Servis EMMC Ganti EMMC kursus teknisi handphone kursus reparasi handphone kursus servis handphone kursus bongkar pasang handphone kursus ganti LCD handphone kursus ganti baterai handphone kursus ganti kamera handphone kursus ganti flash handphone kursus ganti speaker handphone kursus ganti port charger handphone kursus ganti komponen handphone lainnya kursus teknisi handphone murah kursus teknisi handphone cepat kursus teknisi handphone bergaransi kursus teknisi hanpphone dekat

Senin, 28 Februari 2011

Perangi Penyalahgunaan Narkotika, BNN Gaet Kominfo

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN)menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika (P4GN).

Dalam pernyataannya, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, pemerintah menegaskan untuk tidak surut dan bahkan harus lebih solid dengan penuh optimisme dalam turut memberantas peredaran narkoba dan menyembuhkan para pecandu.

"Bagi kami tidak ada kamus putus asa dalam terus menanggulanginya meski apapun risiko dan tantangan yang dihadapi," ujarnya.

Penandantangan MoU ini sendiri dilakukan oleh Menkominfo dengan Kepala BNN Gories Mere di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (28/2/2011).

Menurut Gories, kurangnya informasi mengenai narkotika dan cara mencegahnya di masyarakat menjadi salah satu penyebab mengapa peredaran narkotika belum hilang-hilang dari bumi Indonesia.

"Kominfo merupakan komponen pemerintah dalam penyebaran informasi dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan MoU ini kami berharap, penyebaran informasi dapat lebih baik lagi," jelasnya.

Berikut 7 ruang lingkup kerja sama BNN dengan Kominfo:

1. Penyediaan dan penyebarluasan informasi dan advokasi tentang P4GN.
2. Sosialisasi dan diseminasi
3. Konsultasi teknis dan sertifikasi untuk meningkatkan keandalan infrastruktur TI.
4. Peningkatan kapasitas SDM TIK
5. Monitoring dan analisis transaksi narkotika melalui pos, telekomunikasi, penyiaran, informasi dan transaksi elektronik.
6. Bantuan ahli TIK termasuk saksi ahli TIK.

( ash / eno )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages