Pria bernama Mohammed Gul itu dinyatakan bersalah atas lima dakwaan terkait dengan penyebaran publikasi bermuatan terorisme yang bertentangan dengan pasal 2 UU Terrorisme 2006. Demikian keterangan yang dikutip detikINET, Senin (28/2/2011).
Dalam aksinya, Gul mengunggah video ke YouTube menggunakan empat akun berbeda pada Maret 2008 hingga Februari 2009. Di antara video yang diunggahnya itu ada yang tentang penyerangan pasukan koalisi di Afghanistan dan Irak serta pembuatan alat peledak.
Ketika digerebek di rumahnya pada 2009, polisi menemukan sejumlah besar materi video yang siap diunggah ke YouTube, termasuk di antaranya rekaman eksekusi dan video bom bunuh diri.
"Ini adalah salah satu contoh yang berhasil menyebarkan terorisme melalui internet melalui internet. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menghalau siapa pun yang mendukung atau mendorong aksi terorisme melalui media apa pun," kata Deputy Assistant Commissioner Stuart Osborne yang ikut menangani perkaran ini.
Proses pengadilan kini telah rampung dan sepakat menjatuhkan hukuman pada Gul. Alhasil, pria berusia 23 tahun yang tinggal di Elm Park Avenue, Hornchurch, London, Inggris ini, diganjar hukuman penjara selama lima tahun. ( rns / ash )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar