Sebelumnya, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan keputusan ini maka tata cara penyadapan harus diatur dalam UU, tidak boleh lewat Peraturan Pemerintah.
Majelis menyatakan bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang digugat itu sendiri berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang.
Pasal itu sendiri dikatakan telah bertentangan dengan pasal 28 J ayat (2) yang berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Dengan begitu, ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang mengamanatkan pengaturan intersepi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo pun tak terlalu mempermasalahkan. Pasalnya, ia beranggapan, PP yang dimaksud pun belum ada. Jadi mudah saja jika nantinya berubah.
"Yang pasti sampai saat ini tata cara penyadapan itu belum ada Undang-undangnya. KPK memang dikatakan berwenang melakukan penyadapan tapi tata caranya belum ada," kata Tifatul.
"Saya setuju jika soal penyadapan ini diatur, lewat Undang-undang lebih setuju lagi. Jadinya, ya pembahasan RPP di internal Kominfo berarti tidak akan berlanjut. Termasuk (RPP) yang ada di Kemenkumham akan ditarik, atau bisa juga kita tingkatkan statusnya menjadi UU," pungkasnya, ketika ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kominfo dengan Badan Narkotika Nasional di Jakarta, Senin (28/2/2011).
( ash / fyk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar