Ini merupakan kelanjutan dari keberatan Microsoft atas upaya Apple menetapkan App Store sebagai sebuah merek dagang. Menurut Microsoft, kata App Store bersifat generik dan bisa dipakai siapa saja.
Apple membalas dengan menyebut argumen Microsoft tidak punya dasar yang kuat. "(Argumen itu berdasarkan) cuplikan material yang di luar konteks dan misleading yang di-print oleh konsultan eksternal (Microsoft) dari internet," demikian pernyataan Apple yang dikutip detikINET dari TheRegister, Rabu (2/3/2011).
Penasehat hukum Apple pun tak lupa menyinggung merek 'Windows' yang bertahun-tahun kerap menghadapi tantangan soal apakah merek itu generik atau tidak.
Microsoft, menurut pihak Apple, harusnya sadar bahwa menilai apakah sesuatu itu generik atau tidak harus melihat secara keseluruhan dan melalui penilaian fakta yang intensif atas seberapa pentingnya istilah itu bagi mayoritas publik.
Argumen Microsoft adalah: kata App itu generik, demikian juga kata Store. Oleh karena itu istilah 'App Store' adalah generik.
Kemudian, argumen lanjutannya, istilah App Store telah banyak digunakan di pers (berbahasa Inggris tentunya) untuk menyebut layanan toko aplikasi.
Apple pun mengajukan argumen balik dari seorang pakar bahasa Robert Leonard. Dalam analisisnya, Leonard menemukan bahwa 88 persen istilah 'App Store' merujuk pada layanan dari Apple.
Hal itu berdasarkan analisa Leonard pada The Corpus of Contemporary American English (COCA), sebuah koleksi teks 410 juta kata dari karya-karya populer. COCA dikatakan sudah diterima oleh ilmuwan sosiolinguistik sebagai perwakilan dari penggunaan bahasa masa kini.
Saat ini bola ada di tangan Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat. Apakah akan menerima keberatan Microsoft atau mengalihkan sengketa ini ke pengadilan.
( wsh / wsh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar