Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejatinya izin prinsip yang telah dimiliki AT&T sudah didapat hampir setahun lalu.
"Namun baru dua hari ini, mereka mengajukan izin penyelenggaraan," tukasnya kepada detikINET, Kamis (3/3/2011).
Layanan sistem komunikasi data sendiri merupakan salah satu bagian dari jasa multimedia. Hanya saja, dikatakan Gatot, layanan ini kurang begitu populer di masyarakat, karena memang juga target pasarnya lebih ke segmen korporat.
Pengajuan izin AT&T ini dimungkinkan karena sesuai Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Bahkan bidang Siskomdat dibuka untuk asing hingga 95%.
Sampai saat ini ada 9 perusahaan yang memegang izin penyelenggara Siskomdat di Indonesia, semuanya murni investasi domestik. Mereka adalah PT Sejahtera Globalindo, PT Sistelindo Mitralintas, PT Centrin Nuansa Teknologi, PT Berca Hardayaperkasa, PT Dini Nusa Kusuma, PT EDI Indonesia, PT Imani Prima, PT Patrakom, PT Aplikanusa Lintasarta.
"AT&T akan menjadi pemain asing pertama yang masuk ranah Siskomdat. Pemain asing lain mungkin nanti pada menyusul. Yang pasti, Kominfo tetap memegang teguh pada ketentuan yang ada," pungkas Gatot. ( ash / fyk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar