Ilustrasi (Ist.)
"Salah satu dampak BHP pita, tidak ada bedanya lagi antara operator FWA dan seluler dari sisi kewajiban," kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi kepada detikINET di Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Operator FWA yang telah resmi mengajukan lisensi seluler adalah Bakrie Telecom. BRTI pun telah merekomendasikan penyedia layanan Esia tersebut kepada Menteri Kominfo Tifatul Sembiring.
Ridwan beralasan, rekomendasi itu diberikan sesuai keputusan rapat pleno dan proses evaluasi yang dilakukan BRTI sejak akhir 2010 lalu. "Regulasi memungkinkan. Tidak ada alasan untuk menolak. Oleh karena itu hak-haknya pun seharusnya dapat disamakan," ucapnya.
"Karena dalam rezim sekarang, harus ada lisensi, maka operator FWA yang minta selular bisa diberi. Ke depan lisensi FWA akan dihilangkan, diganti dengan lisensi mobile seluler. Boleh menyelenggarakan national coverage atau limited mobility," lanjut dia.
Menurut Ridwan, pemberian lisensi seluler kepada operator FWA telah diatur dalam Peraturan Menkominfo No.1/2010 dan kebijakan baru untuk pungutan biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) berbasi pita.
"Tanpa BHP pita pun, Permen No.1/ 2010 memungkinkan operator FWA untuk dievaluasi untuk mendapat izin selular. Apalagi ada BHP pita," tandasnya.
Dari empat operator yang memiliki lisensi FWA, hanya Bakrie Telecom yang belum memiliki izin seluler. Pemilik lisensi FWA plus seluler tersebut adalah Telkom Flexi, Indosat StarOne, dan Hepi milik Smartfren Telecom (dulu Mobile-8 Telecom).
( rou / ash )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar