Nah, lanjut Gatot, penyebar SMS hoax 'hujan nuklir' tersebut bisa dianggap mendistribusikan informasi/berita bohong yang menyesatkan melalui layanan telekomunikasi sehingga dapat dijerat dengan Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 tersebut, khususnya ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Adapun ancaman hukumannya tersebut pada Pasal 45 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000," jelas Gatot.
Jadi jangan anggap sepele melakukan aksi menyebar pesan dengan Yahoo Messenger, BlackBerry Messenger, dan corong jejaring sosial lainnya. Sebab, ada undang-undang yang berlaku untuk mengatur semua ini.
Gatot mengakui sulitnya untuk mencari siapa yang pertama menyebarkan pesan palsu tersebut. Namun bagi mereka yang menyebarkan dan ada yang merasa dirugikan lalu dilaporkan ke pihak berwajib, bisa saja diproses.
"Proses hukum untuk kasus ini memang panjang, tapi kan pemerintah juga tak mau dianggap melakukan pembiaran," tukasnya kepada detikINET, Selasa (15/3/2011).
Sebelumnya, ada pesan berantai yang menyebutkan adanya dampak radiasi yang berimbas ke Indonesia melalui curah hujan yang mengandung zat radioaktif yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Padahal menurut informasi dari BATAN, radiasi yang keluar dari dua reaktor nuklir di Fukushima, Jepang tersebut berkonsentrasi rendah dan paling jauh terdistribusi pada radius 30 km (sebelumnya masih dalam radius 20 km), sehingga zat radioaktif tidak akan terbawa curah hujan sampai wilayah Indonesia.
"Untuk itu diimbau pada masyarakat untuk tidak turut membroadcast pesan/SMS tersebut ataupun melalui jejaring sosial," Gatot menandaskan
( ash / fyk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar