Sekjen APMI Arya Mahendra Sinulingga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau guna menggelar kembali razia dan penertiban operator TV kabel di wilayah Batam dan sekitarnya.
"Disinyalir hingga saat ini masih ada banyak TV kabel yang tetap meredistribusikan siaran secara ilegal. Bersama Tim Satuan Polda Kepulauan Riau, kita akan sweeping mereka yang masih menyiarkan Liga Inggris," kata Arya dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Sabtu (5/3/2011).
APMI merasa geram karena pada pertengahan Februari lalu, dua operator TV kabel terbesar di Batam terbukti telah meredistribusikan tanpa izin siaran Barclays Premier League (BPL) atau Liga Inggris kepada ribuan pelanggannya. Saat ini hak siar BPL di Indonesia hanya dimiliki secara eksklusif oleh Indovision yang merupakan anggota APMI.
Tak hanya membajak siaran BPL, operator-operator TV kabel tersebut juga terbukti meredistribusikan konten-konten tayangan channel premium lainnya dengan tanpa izin. Penyidik Polda Kepulauan Riau hingga kini masih terus meminta keterangan sejumlah saksi untuk memproses hukum pemilik TV kabel tersebut.
Menurut Arya, setelah aksi penertiban tersebut, APMI ternyata mendapati masih ada cukup banyak operator-operator TV kabel lainnya di Batam yang tetap membandel meredistribusikan siaran BPL tanpa izin. Operator-operator yang belum terjaring upaya penertiban itu, kata Arya, secara terbuka masih beroperasi membajak dan meredistribusikan siaran BPL.
"Ini sudah jelas merupakan pelanggaran hukum. Tapi kok kesannya mereka tetap menantang dan tidak takut atas tindakan hukum kemarin," kata dia.
Upaya penertiban secara hukum ini akhirnya dilakukan APMI karena banyak operator TV kabel yang tidak mengindahkan aturan-aturan hukum tentang hak siar televisi berlangganan.
Dengan menangkap siaran dan meredistribusikan siaran tanpa izin, operator TV kabel ilegal dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 UU No.32/2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengenai dugaan bahwa APMI hanya menyasar operator-operator TV kabel tertentu, Arya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih. APMI, kata Arya, akan terus menempuh upaya penertiban dan razia hingga pembajakan siaran oleh TV kabel ilegal ini benar-benar tuntas.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum dan sweeping semua operator TV kabel sampai pembajakan siaran Liga Inggris ini benar-benar tuntas. Ini bukan cuma sekali, tapi terus berlanjut sampai tuntas dan tidak tebang pilih," pungkasnya.
( rou / rou )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar