BTS (axis)
Anita Avianty, Head of Corporate Communication Axis mengatakan, tower yang dilucuti lantaran bermasalah soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut bertempat di pinggir jalan tol. Jadi lebih difokuskan untuk melayani pelanggan yang berkendara di lajur tol Cikampek.
"Jadi disruption-nya akan minimal sekali, hanya pada saat handover site. Dan di wilayah itu juga tidak ada orang tinggal, jadi tidak perlu menurunkan coverage on wheel (COW) cukup dilayani oleh site lain yang ada di sekitarnya," jelas Anita.
Dari site yang lain tersebut diharapkan kekosongan sinyal di wilayah tersebut sudah bisa tercover. Hal ini terlebih dimungkinkan karena letak BTS yang dilucuti peralatan elektroniknya oleh Satpol PP Bekasi tersebut berada dekat dengan jalan tol.
"Nah, di sebelum atau sesudah lokasi site yang di-dismantle ada tower yang lain. Akan terjadi sedikit gangguan saat handover, tapi karena mobile tidak akan terlalu mengganggu. Ini karena areanya green field," pungkas Anita.
BTS bermasalah yang berada di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini sendiri sejatinya bukan milik Axis. Operator yang identik dengan jargon 'baik ya' itu cuma menyewa dari perusahaan tower lain.
Satpol PP Kabupaten Bekasi beralasan, BTS yang dilucuti peralatan telekomunikasi tersebut dibangun tanpa IMB dan melanggar sejumlah aturan.
"Bangunan ini tidak punya IMB dan melanggar garis sempadan jalan. Ini penegakkan Perbup No 21/2010 soal menara komunikasi bersama," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Iwan A Setadi, Senin (11/4/2011).
Satpol PP Kabupaten Bekasi datang pukul 09.00 WIB dengan 40 personel. Mereka didampingi pejabat Kecamatan dan Polresta Bekasi Kabupaten. Mereka memanjat tower BTS dan mencopoti alat-alat di puncak menara BTS.
"Sudah kami beri peringatan untuk membongkar sendiri, tapi tidak ada tindakan sehingga Pol PP menyita pemancar," tandas Iwan.
( ash / fyk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar