Mark Zuckerberg (Ist.)
Tuntutan tersebut diajukan oleh Larry Klayman, pendiri Judicial Watch dan Freedom Watch, serta pernah menjadi kandidat anggota senat Amerika Serikat di tahun 2004.
Dalam gugatannya, Klayman menuding Facebook telah membiarkan berkeliarannya halaman bertajuk 'Third Intifada' di situs jejaring sosial tersebut.
Akun tersebut dinilai sebagai konten terlarang sebab dianggap mendukung aksi kekerasan dan pembantaian kepada warga Yahudi.
Facebook memang telah menutup halaman situs 'Third Intifada yang sudah mendapat dukungan lebih dari 500 ribu orang tersebut. Itu dilakukan setelah pejabat Israel, Yuli Edelstein, mengirim surat kepada Zuckerberg.
Namun Klayman menganggap Facebook lalai dan telat merespons permintaan untuk menutup situs yang dianggap menyebarkan kebencian itu. Akibatnya, halaman situs serupa kini telah menjamur di Facebook dan terus menggalang massa untuk menarik
dukungan.
Dikutip detikINET dari AFP, Sabtu (2/4/2011), Klayman merupakan seorang warga Amerika Serikat yang memiliki darah Yahudi. Ia juga aktif dalam masalah terkait keamanan yang terjadi di Israel.
Menghadapi gugatan Klayman, Facebook tak gentar. "Kami percaya hal tersebut tidak berdasar dan kami akan melawannya dengan keras," ujar juru bicara Facebook.
Facebook beralasan, halaman yang dipermasalahkan tersebut awalnya ditoleransi keberadaannya lantaran dimulai dengan konten yang berbunyi 'panggilan untuk protes secara damai".
Namun sayangnya, 'panggilan' tersebut seiring berjalannya waktu muncul dengan konten kekerasan, sehingga halaman tersebut kemudian dihapus karena melanggar kebijakan Facebook.
( ash / ash )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar