Liputan6.com, Helsinki: Nokia kembali melayangkan gugatan terhadap Apple di Amerika Serikat untuk yang kedua kalinya, setelah Apple diduga melanggar hak patennya dalam telepon genggam, pemutar musik portabel, tablet, dan komputer [baca: Nokia Gugat Apple, Tuduh Curi Ide].
Seperti dilansir United Kingdom Press Association (UKPA), Rabu (30/3), langkah ini adalah yang terbaru dalam serangkaian tuntutan hukum oleh Nokia, sebagai pembuat telepon genggam terbesar di dunia yang bersaing keras dengan pembuat smartphone lain seperti Apple. Pihak Nokia mengatakan, "Kami sedang menunggu untuk melihat rincian lengkap keputusan sebelum menentukan langkah berikutnya dalam kasus ini".
Apple dan Nokia telah berada dalam pertempuran hukum yang berlangsung lama di wilayah paten, dengan masing-masing pihak saling menuduh melanggar paten yang mencakup fitur-fitur seperti kinerja gerakan gesek pada layar sentuh dan built-in "app store" untuk mengunduh program yang sudah diperbarui.
Gugatan tersebut mencakup semua aspek penggunaan dasar telepon, dari teknologi yang digunakan untuk menyinkronkan email, kalender dan kontak, sampai metode untuk memperpanjang masa pakai baterai. Pihak Nokia mengatakan tujuh hak paten di gugatan terbaru ini berhubungan dengan "inovasi perintis" mereka bahwa Apple diduga menggunakannya "untuk membuat fitur kunci dalam produk-produknya, termasuk di sistem operasi multitasking, sinkronisasi data, positioning, kualitas panggilan dan penggunaan aksesori Bluetooth". (YUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar