Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Bakrie Telecom (BTel) ternyata telah mempersiapkan ancang-ancang untuk melakukan langkah akuisisi terhadap salah satu pemenang tender Broadband Wireless Access (BWA) atau yang biasa disebut WiMax. Presiden BTel Anindya N Bakrie sendiri yang mengumbar rencana ini.
Dalam postingan di blog pribadinya, Anin -- demikian ia biasa disapa -- mengatakan bahwa saat pelanggan menginginkan kecepatan, maka BTel bergerak lebih cepat. Pemilik brand CDMA Esia itu pun mengaku tinggal menunggu waktu dalam penyelesaian akuisisi perusahaan BWA.
"Kami dengan gembira menyampaikan bahwa saat ini kami dalam tahap akhir mengakuisisi perusahaan 4G atau Broadband Wireless Acess. Jadi sebentar lagi kami akan menyediakan layanan 4G," tegas Anin.
"Orang-orang Indonesia akan dapat berpergian dengan menggunakan jalan tol cepat di era informasi ini dengan 4G WiMax. Teknologi 4G akan kami gunakan di semua produk dan platform. Ini memungkinkan pemindahan data dan video tanpa harus terganggu dengan buffering yang lambat atau koneksi yang naik turun," tandasnya.
Nah, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, perusahaan mana yang akan dicaplok BTel? Berdasarkan catatan, delapan operator pada Juli 2009 telah ditetapkan sebagai pemenang tender BWA berdasarkan zona yang dipilih.
Mereka adalah Telkom, Indosat Mega Media (IM2), First Media, Berca Hardayaperkasa, Internux, Jasnita Telekomindo, Konsorsium Comtronics, dan Wireless Telecom Universal (WTU). Namun belakangan, izin Konsorsium Comtronics dan WTU dicabut.
Dari kabar yang beredar, BTel konon bakal mengakuisisi pemenang tender yang berada di area gemuk seperti Jabotabek atau Jawa serta yang telah memiliki basis pelanggan dan infrastruktur. Nama yang muncul adalah First Media, Berca, dan Internux.
First Media sendiri membutuhkan investasi hingga Rp 1 triliun untuk mengembangkan WiMax dengan merek dagang Sitra Wimax. Sementara Berca dengan brand Wigo membutuhkan dana sebesar USD 500 juta dolar. Dua operator ini sendiri sudah melakukan soft launching.
Sementara Internux telah selamat dari ancaman pencabutan izin prinsip sebagai penyelenggara di zona Jabodetabek karena memenangkan tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara atas aksi Kominfo yang menganggap operator ini tidak berkomitmen membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan up front fee senilai Rp 220,06 miliar. Kemenkominfo sendiri tidak memanfaatkan batas waktu untuk melakukan banding.
( ash / wsh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar