Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak akan melakukan monitoring dan penyadapan terhadap jejaring sosial, seperti Facebook dan Twitter. Demikian diungkapkan Kepala Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Rabu (30/3).
"Kominfo tidak ada melakukan monitoring jejaring sosial. Tidak ada kapasitasnya (Kemkominfo untuk melakukan itu)," kata Gatot. "Jika memang benar ada penyadapan, yang lebih berwenang itu adalah Badan Intelejen Negara (BIN). Itu areanya BIN. Biarkan BIN melakukan peranannya."
Menurut Gatot, kewenangan Kemkominfo melakukan penyadapan sangat terbatas. "Kalau Pasal 42 (UU ITE) buat penyidikan boleh tapi ketat. Ancaman pidana melakukan penyadapan ada di Pasal 47 (UU ITE). Pidananya maksimal 10 tahun penjara atau denda 800 juta," jelasnya.(CHR/SHA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar