KursusHP ServisHP Servis EMMC Ganti EMMC kursus teknisi handphone kursus reparasi handphone kursus servis handphone kursus bongkar pasang handphone kursus ganti LCD handphone kursus ganti baterai handphone kursus ganti kamera handphone kursus ganti flash handphone kursus ganti speaker handphone kursus ganti port charger handphone kursus ganti komponen handphone lainnya kursus teknisi handphone murah kursus teknisi handphone cepat kursus teknisi handphone bergaransi kursus teknisi hanpphone dekat

Minggu, 03 April 2011

Pemerintah Tidak Akan Monitor Jejaring Sosial



Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak akan melakukan monitoring dan penyadapan terhadap jejaring sosial, seperti Facebook dan Twitter. Demikian diungkapkan Kepala Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Rabu (30/3).

"Kominfo tidak ada melakukan monitoring jejaring sosial. Tidak ada kapasitasnya (Kemkominfo untuk melakukan itu)," kata Gatot. "Jika memang benar ada penyadapan, yang lebih berwenang itu adalah Badan Intelejen Negara (BIN). Itu areanya BIN. Biarkan BIN melakukan peranannya."

Menurut Gatot, kewenangan Kemkominfo melakukan penyadapan sangat terbatas. "Kalau Pasal 42 (UU ITE) buat penyidikan boleh tapi ketat. Ancaman pidana melakukan penyadapan ada di Pasal 47 (UU ITE). Pidananya maksimal 10 tahun penjara atau denda 800 juta," jelasnya.(CHR/SHA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages