(Ist)
Joseph Agius -- sang pelaku -- kini tengah menjalani proses hukum di pengadilan New South Wales, Australia. Pemuda 19 tahun ini didakwa menggunakan Facebook untuk membuat sebuah ancaman yang kemudian diketahui sebagai hoax atau kabar bohong.
Dilansir Daily Telegraph dan dikutip detikINET, Senin (11/4/2011), polisi yang menanganinya mengatakan, pada 20 Februari hingga 3 Maret, Agius membuat sejumlah ancaman dan komentar soal perkelahian dan kekerasan di sebuah pusat perbelanjaan di Tweed Heads town.
Lebih dari 5.500 orang mengunjungi halaman Facebook Agius yang memang dibuat untuk memprovokasi perkelahian. Sekitar 400 pemuda mengonfirmasikan akan ikut dalam perkelahian tersebut.
Kabar bohong yang terlanjur tersebar luas ini diketahui polisi. Pada hari 'H', kepolisian setempat pun mengerahkan anggotanya untuk berjaga di pusat perbelanjaan yang disebutkan Agius. Beruntung, perkelahian tersebut tidak terjadi.
Namun dalam proses persidangan, Agius bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
( rns / ash )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar