Si kembar Winklevoss
Jakarta - Pengadilan banding yang menangani kasus gugatan si kembar Tyler dan Cameron Winklevoss terhadap Mark Zuckerberg telah menyatakan keduanya tidak bisa lagi mengajukan banding soal penciptaan jejaring sosial Facebook.
"Winklevoss bersaudara bukan pihak pertama yang dikalahkan pesaing, kemudian melalui pengadilan berusaha mendapatkan apa yang tidak bisa mereka raih di pasar," kata juru bicara pengadilan.
"Pada poin tertentu, proses pengadilan harus menemukan titik akhir. Dan titik akhir itu kini telah dicapai," sambungnya seperti dilansir AFP dan dikutip detikINET, Selasa (12/4/2011).
Pada 2007, si kembar Winklevoss mengklaim bahwa mereka meminta Zuckerberg menyelesaikan kode software untuk situs jejaring sosial ciptaan mereka, ConnectU. Kala itu, baik si kembar maupun Zuckerberg masih sama-sama berkuliah di Harvard University pada 2003.
Bukannya memenuhi permintaan mereka, menurut penuturan si kembar, Zuckerberg malah mencuri kode dan ide mereka kemudian meluncurkan Facebook pada Februari 2004.
Gugatan Winklevoss bersaudara selanjutnya mengantarkan mereka menandatangani kesepakatan dengan Facebook, dimana mereka berhak mendapatkan uang tunai USD 20 juta dan mendapat bagian saham USD 45 juta, atau USD 36 per saham.
Namun kemudian, si kembar menuduh Facebook telah menyesatkan mereka melalui kesepakatan ini. Itulah sebabnya, melalui pengadilan banding mereka kembali menuntut. Menurut keduanya, mereka berhak mendapat bagian yang lebih besar.
Sementara Facebook menyatakan sangat puas dengan putusan ini. Pengacara si kembar Winklevoss mengatakan akan meninjau kembali keputusan tersebut dan belum memutuskan langkah berikutnya.
( rns / ash )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar