Menara BTS (rou/inet)
"Kami merasa dalam bentuk SKB itu sudah mencukupi. Sekarang masih dalam tahap uji publik, kita lihatlah nanti perkembangannya dari masukan masyarakat," kata Sekjen Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Basuk pun menegaskan, Pasal 28 dalam Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No.18/2009, No.7/2009, Permen No.19/2009, dan No. 3/2009 telah direvisi karena batas waktu yang ditetapkan sudah berakhir.
"Jika tidak direvisi, pemerintah daerah bisa saja merubuhkan menara yang telah dibangun karena tidak sesuai dengan aturan menara bersama," katanya.
30 Maret 2011 kemarin merupakan batas waktu akhir bagi masa transisi dan peralihan pembangunan dan atau penyediaan menara telekomunikasi bersama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28, penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama ini paling lama dua tahun terhitung sejak aturan ditetapkan.
( rou / rou )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar