"Bangunan ini tidak punya IMB dan melanggar garis sempadan jalan. Ini penegakan Perbup No 21/2010 soal menara komunikasi bersama. Kalau penggunaannya milik Axis dan Ericsson," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Iwan A Setadi, Senin (11/4/2011).
BTS ini berada di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Letaknya hanya 10 meter di luar pagar Tol Jakarta Cikampek 10 meter di luar pagar, tepatnya di belakang pabrik Mulia Ceramics.
Satpol PP Kabupaten Bekasi pukul 09.00 WIB dengan 40 personel. Mereka didampingi pejabat Kecamatan dan Polresta Bekasi Kabupaten. Mereka memanjat tower BTS dan mencopoti alat-alat di puncak menara BTS.
"Sudah kami beri peringatan untuk membongkar sendiri, tapi tidak ada tindakan sehingga Pol PP menyita pemancar," lanjut Iwan.
Peralatan yang sudah dilucuti ini lantas diangkut ke truk Satpol PP. Warga sekitar menonton eksekusi ini. Menurut warga, BTS sudah berdiri sejak Desember 2010, namun berfungsi sejak 3 bulan lalu. Pembongkaran peralatan BTS ini selesai pukul 12.00 WIB. Hanya tersisa tiang menara saja di lokasi itu.
Iwan mengatakan, menara BTS Axis dan Ericsson ini melanggar peraturan bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan BKPM soal pembangunan menara telekomunikasi, Perda No 7/1996 soal IMB dan Perda No 6/1997 soal pengendalian dan pemanfaatan ruang.
Iwan menambahkan BTS liar akan terus ditertibkan atau digabung dengan menara bersama. Sebenarnya, hanya 25 meter dari menara tanpa izin ini pun sudah ada menara bersama. Namun Axis dan Ericsson tidak ikut bergabung di menara ini.
"Ada 700 lebih tower di Kabupaten Bekasi akan ditertibkan, untuk disatukan pada 255 titik yang ada di zona cell plan," tutup dia.
( eno / eno )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar