Jakarta - Situs Polri www.polri.go.id dibobol, dan salah satu halamannya diisi konten berbau agama, pada Senin (16/5/2011). Hingga Selasa (17/5/2011) situs itu belum bisa beroperasi. Kepolisian masih menyelidikinya.
"Sedang dipelajari tim kita. Sementara ini tidak dioperasionalkan dulu, masih diselidiki," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2011).
Menurut Boy, dugaan sementara pelakunya dari luar institusi Polri. Bisa saja pelakunya tidak berada di Indonesia.
Namun, lanjut Boy, pelakunya melanggar hukum. Pelaku dijerat UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 30 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Sebelumnya, halaman utama situs Polri tidak bisa diakses tanpa sebab. Sementara pada bagian tertentu masih 'hidup', hanya saja berisi konten berbau agama.
Selain menampilkan pesan teks bernuansa agama, di dalam situs tersebut juga menampilkan sebuah gambar dan video yang dihubungkan ke YouTube dengan pesan sejenis.
Belum jelas apa motif pelaku melakukan aksi ini. Pelaku pun tidak meninggalkan pesan untuk menyisakan rekam jejaknya, seperti yang biasa dilakukan para peretas ketika menyusup suatu situs.
( nik / wsh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar