Tantowi Yahya (ist.)
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, mendukung langkah komunitas dan asosiasi industri musik di Indonesia yang meminta kepada Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menutup 20 situs download musik ilegal.
"Permintaan penutupan situs musik ilegal ini merupakan permintaan lama dari teman-teman di industri musik. Saya punya hitung-hitungan kasar berapa kerugian mereka per tahun. Ada kurang lebih 20 juta download setiap bulannya," kata Tantowi kepada detikINET, Kamis (21/7/2011).
Menurut perhitungannya, jika tiap download dihargai Rp 2000 -- kalau di iTunes sekitar Rp 9000 per download, maka potensi revenue setiap bulannya adalah Rp 40 miliar. "Itu baru dari satu website ilegal saja," keluh Tantowi.
"Secara kasat mata ada puluhan illegal download saat ini, namun untuk mudahnya kita ambil saja 10 illegal website. Maka kerugian sudah Rp 400 miliar sebulan atau Rp 4,8 triliun setahun," paparnya lebih lanjut.
Kalau kita ambil rata-rata pajak pendapatan negara dari penjualan musik tersebut sebesar 20%, kata Tantowi, maka kerugian negara hanya dari pajak itu saja mencapai Rp 1 triliun setahun.
"Itu asumsi konservatif karena per download hanya kita hargai 1/5 dari harga iTunes dan jumlah illegal website hanya 10 saja," kata dia.
Ia pun mengambil contoh kasus situs Limewire yang pernah sangat populer di Indonesia. Situs itu dikenakan sanksi denda sebesar US$ 105 juta karena menyediakan fasilitas untuk download musik ilegal.
"Kalau Kemkominfo bisa menutup situs porno, logisnya mereka juga bisa menutup situs-situs musik itu," kata Tantowi yang mengaku memberikan dukungan penuh untuk pemberantasan musik ilegal ini.
Sebelumnya diberitakan, asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI, bergabung melawan pembajakan musik digital dalam payung kampanye 'Heal Our Music'.
Lewat kampanye itu, Menkominfo Tifatul Sembiring didesak untuk sedikitnya menutup 20 situs yang dinilai memberikan fasilitas download lagu digital secara ilegal. Permintaan ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Kominfo dengan mengadakan pertemuan lanjutan pada 27 Juli 2011 mendatang.
( rou / wsh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar